Kasatpol PP Arizon Imbau Pelaku Usaha Tidak Melakukan Kegiatan Melanggar Aturan

Kasatpol PP Arizon Imbau Pelaku Usaha Tidak Melakukan Kegiatan Melanggar Aturan
Petugas menemukan miras dan wanita pelayan disejumlah Warung Remang-remang.

Swarakampar.com - Kasat Satpol PP Kampar Arizon, SE mengimbau kepada seluruh pemilik usaha agar tidak menyediakan tempat atau kegiatan yang melanggar aturan. Masyarakat juga diminta turut serta menjaga ketertiban dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Pastikan usaha yang dibuka tidak bertentangan dengan Perda yang ada, jika melanggar pasti kami tindak," ucap Arizon, Rabu (28/5/2025) menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan anggota disejumlah titik di daerah Kabupaten Kampar.

Sebelumnya, Tim Gabungan melakukan razia menyasar tiga desa di Kecamatan Tapung, yaitu Desa Pertapahan, Kinantan, dan Muara Mahat. Tim bergerak mulai pukul 21.00 WIB dan mendapati empat titik warung remang-remang dalam kondisi aktif melayani tamu.

Selain mengamankan pemilik dan berbagai jenis minuman keras, sebanyak 12 wanita pelayan juga turut diamankan.

Kegiatan penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kampar Atizon, SE melalui Sekretaris Satpol PP Kampar, Ahmad Zaki, MM, Turut mendampingi Plt. Kabid Penegakan Perda (Gakda), Julhendri, SE, bersama personel Satpol PP Kampar dan didukung oleh BKO TNI/Polri.

“Seluruh barang bukti berupa minuman keras dan identitas para wanita yang diamankan telah dibawa ke Mako Satpol PP Kampar untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujar Ahmad Zaki. 

 

#SatpolPPKampar