Swarakampar.com - Pemerintah Kabupaten Kampar menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2025 yang secara resmi dibuka oleh Bupati Kampar yang di wakili oleh Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tengku Said Hidayat, S. STP, M. IP. Acara ini dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis (12/6/2025), mengusung tema “Reforma Agraria Untuk Mendorong Transformasi Ekonomi.”
Dalam sambutannya, Plt. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Tengku Said Hidayat, S. STP, M. IP menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan kebijakan strategis nasional untuk menata ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang menjadi landasan utama pelaksanaan reforma agraria di Indonesia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa dalam Asta Cita Kabinet Merah Putih, reforma agraria merupakan strategi utama untuk mencapai tujuan keenam, yakni “Membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.” Hal ini dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menekankan pentingnya penataan aset dan akses sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Reforma Agraria harus kita jadikan sebagai upaya nyata untuk mengurangi ketimpangan penguasaan tanah dan mendorong pengembangan potensi wilayah demi kesejahteraan masyarakat,” ujar Tengku Said Hidayat. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi lintas sektor, terutama dalam pengelolaan lahan di kawasan hutan yang perlu diarahkan untuk kegiatan yang legal dan produktif.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BPN Kabupaten Kampar, Andi Darmawan Lubis, ST, M. Si menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya soal distribusi tanah, tetapi juga menyangkut penataan struktur agraria secara menyeluruh yang mencakup penguasaan, pemilikan, hingga pemanfaatan tanah dengan prinsip keadilan sosial.
“Pemahaman masyarakat terhadap legalitas lahan harus ditingkatkan, khususnya agar tidak terjadi penguasaan sepihak terhadap lahan-lahan HGU yang belum habis masa berlakunya. Di sisi lain, perlu antisipasi terhadap laporan masyarakat serta penyediaan akses informasi pertanahan yang mudah dijangkau,” jelasnya.
#Pemkab Kampar